PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS


PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
8. Berkelakuan baik;
9. Sehat jasmani dan rohani; dan
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

>>PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CPNS

1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

2. Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).

Persyaratan administrasi pelamar yakni:
1. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
3. Fotokopi KTP,
4. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
5. Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.



info Lebih Lanjut bisa ubek-ubek situs ini :http://www.cpnsonline.com

0 Response to "PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS"

Post a Comment

Tinggalkan Pesan Gan, Supaya saya bisa kunjung balik Pesan anda begitu berarti bagi kemajuan blog ini,

wdcfawqafwef